Dungting,
bunyi dari ponsel siang itu beberapa waktu yang lalu. Saya coba buka ponsel
yang ternyata pesan pendek dari kantor pajak pratama. Mengingatkan lapor SPT
tahunan sebelum tenggat akhir di bulan Maret setiap tahunnya. Sembari mencari
waktu senggang sambil bermaksud melaporkan SPT tahunan secara online ternyata
saya mengalami kesulitan. Setelah beberapa minggu terakir disibukkan dengan persiapan
acara nikah sepupu akhirnya ada waktu untuk menyelesaikan laporan SPT tahunan
ke kantor pajak.
Tidak
terlalu pagi juga tidak terlewat siang, saya bergegas menuju kantor pajak
sambil membawa bukti pemayaran berupa struk kertas dari anjungan tunai mandiri salah
satu bank swasta. Struk kertas bukti bayar saya masukkan ke dalam amplop coklat
yang saya dapatkan dari kantor pajak yang saya lipat kemudian saya masukkan ke
kantong celana bahan. Sesampainya di kantor pajak langsung ke petugas keamanan.
Lapor SPT tahunan kemana pak. Langsung ke lantai 3 jawabnya. Sembari saya
berlalu meninggalkan petugas dan menuju lantai 3 tak lupa menyampaikan
terimakasih.
Tahun pertama
Ini
tahun pertama saya lapor SPT tahunan sebagai Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Kartu
pajak yang saya buat dulu tuajuannya jika ada transaksi di pekerjaan atau
project tertentu yang harus menyertakan NPWP saya tidak lagi kebingungan.
Setelah
naik ke lantai 3 dan memasuki ruangan ternyata yang antri sudah ratusan mulai
dari utusan WP institusi sampai pribadi. Ini mungkin sebab kenapa toleransi
pelaporan SPT tahunan sampai di bulan ketiga. Karena di pertengahan bulan
ketiga di waktu saya akan laporan waktu itu jumlah pelapor cukup banyak dengan
meja pelayanan mencapai sepuluh meja dan yang aktif berjalan sekitar 8
sedangkan yang 2 meja masih gangguan jaringan server.
Berbagai
macam keperluan tidak hanya laporan saja tapi juga bimbingan/konsultasi
pelaporan. Untuk dipahami bahwa tidak semua WP memahami bagaimana melakukan SPT
tahunan termasuk orang-orang seperti saya yang baru tahun pertama. Baru mendapat
e-fin dan kebingungan-kebingunan lain. Jadinya dapat nomer urut bimbingan bukan
laporan langsung. Hampir 1 jam lebih menunggu, akhirnya nomer saya dipanggil. Untuk
diketahui, pemnaggilan nomer bimbingan biasanya lebih lama dibanding yang sudah
siap lapor. Karena jumlah lebih banyak yang siap lapor dibanding yang harus
bimbingan.
Setelah
menuju meja pelayanan dengan desk lengkap yang terkoneksi ke server pajak pusat
kita dibimbing untuk melakukan pelaporan online menggunakan e-fin yang
diberikan ke kita. Dan ternyata saya hanya perlu mengisi form pendapatan setiap
tahun untuk digunakan sebagai bukti pelaporan dan diinput ke form digital
perpajakan. Itu setelah saya menunjukkan struk anjungan tunai mandiri bank
swasta yang rekeningnya saya pakai untuk pembayaran rutin tiap bulan.
Input
beberapa hal, nominal, data pribadi, foto bukti pembayaran dalam bentuk pdf
setelah hampir 1 jam “ngobrol” dengan petugas pelayanan karena gangguan server
juga jadi agak lama akhirnya saya dapat email konfirmasi di ponsel yang
tersambung dengan email pendaftaran NPWP di awal dahulu.
Pajak Penghasilan Final Bruto
Setelah
input besaran pendapatan ke selembar kertas yang sudah disosorkan pihak pajak,
ternyata saya membayar pajak ke negara terlalu besar dari bulan juli tahun 2018
karena yang sebelumnya besaran PPh final bruto adalah 1% sudah turun menjadi
0,5% dengan ketentuan dan syarat berikut :
Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat
sementara antara 3-7 Tahun, yaitu:
- Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak.
- Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun.
- Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.
Wajib pajak badan yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan
PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada
Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lengkap mengenai peraturan kelonngaran WP
mengenai PPh final bisa dibaca di sini.
Dengan
ketentuan kelonggaran PPh final yang baru saja dijelaskan oleh petugas pajak,
karena saya baru tahu dan tidak up date informasi perpajakan akhirnya saya
membayar PPh final 2 kali lipat dari pendapat saya dari bulan Juli sampai
Desember 2018. Padahal pendapatan yang saya peroleh tidak sebesar tarif pajak
yang saya bayarkan.
Self Assesment
Perpajakan
di Indonesia sendiri menggunakan metode atau sistem Self Assesment yang merupakan sistem pemungutan pajak yang
mempercayakan sepenuhnya laporan pajak kepada Wajib Pajak (WP). Mulai dari
perhitungan besaran pajak yang harus di bayar, pembayarannya serta pelaporan
nominal pajak tahunan yang harus disampaikan kepada negara. Dengan kata lain
seorang WP memiliki kendali penuh atas kepentingannya dalam perpajakan.
Saya
sendiri ketika mengobrol ringan dengan petugas pajak ketika menunggu gangguan
server teratasi diberikan arahan dan wejangan. Setiap WP seperti masnya ini
punya kendali penuh atas pelaporan pajaknya mas. Jadi memang harus jujur dengan
apa yang di dapat dan apa yang ditulis serta dilaporkan. Bentuk pembayaran dan
denda sudah disampaikan di awal ketika melakukan registrasi NPWP baru. Kapan harus
lapor SPT tahunan dan lain sebagainya.
Sedangkan
untuk WP pegawai biasanya sudah langsung dipotong dari gaji bulanan yang
didapat dari tempat bekerjanya. Serta laporan SPT tahunannya sudah di urus oleh
WP badan atau isntitusinya. Jadi tidak seperti WP pribadi yang datang dan
melaporkan SPT tahunannya sendiri ke kantor pajak seperti mas saat ini.
---
Setelah
gangguan server teratasi dan proses pelaporan selesai serta wejangan dari
bapak-bapak petugas pajak rampung, saya meminta undur diri pamit dan
meninggalkan kantor pajak pratama.
PPh Final 0,5%
Reviewed by dikaguzana.blogspot.com
on
10:03 pm
Rating:
Reviewed by dikaguzana.blogspot.com
on
10:03 pm
Rating:

No comments: