PPh Final 0,5%

Dungting, bunyi dari ponsel siang itu beberapa waktu yang lalu. Saya coba buka ponsel yang ternyata pesan pendek dari kantor pajak pratama. Mengingatkan lapor SPT tahunan sebelum tenggat akhir di bulan Maret setiap tahunnya. Sembari mencari waktu senggang sambil bermaksud melaporkan SPT tahunan secara online ternyata saya mengalami kesulitan. Setelah beberapa minggu terakir disibukkan dengan persiapan acara nikah sepupu akhirnya ada waktu untuk menyelesaikan laporan SPT tahunan ke kantor pajak.

Tidak terlalu pagi juga tidak terlewat siang, saya bergegas menuju kantor pajak sambil membawa bukti pemayaran berupa struk kertas dari anjungan tunai mandiri salah satu bank swasta. Struk kertas bukti bayar saya masukkan ke dalam amplop coklat yang saya dapatkan dari kantor pajak yang saya lipat kemudian saya masukkan ke kantong celana bahan. Sesampainya di kantor pajak langsung ke petugas keamanan. Lapor SPT tahunan kemana pak. Langsung ke lantai 3 jawabnya. Sembari saya berlalu meninggalkan petugas dan menuju lantai 3 tak lupa menyampaikan terimakasih.


Tahun pertama

Ini tahun pertama saya lapor SPT tahunan sebagai Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Kartu pajak yang saya buat dulu tuajuannya jika ada transaksi di pekerjaan atau project tertentu yang harus menyertakan NPWP saya tidak lagi kebingungan.

Setelah naik ke lantai 3 dan memasuki ruangan ternyata yang antri sudah ratusan mulai dari utusan WP institusi sampai pribadi. Ini mungkin sebab kenapa toleransi pelaporan SPT tahunan sampai di bulan ketiga. Karena di pertengahan bulan ketiga di waktu saya akan laporan waktu itu jumlah pelapor cukup banyak dengan meja pelayanan mencapai sepuluh meja dan yang aktif berjalan sekitar 8 sedangkan yang 2 meja masih gangguan jaringan server.

Berbagai macam keperluan tidak hanya laporan saja tapi juga bimbingan/konsultasi pelaporan. Untuk dipahami bahwa tidak semua WP memahami bagaimana melakukan SPT tahunan termasuk orang-orang seperti saya yang baru tahun pertama. Baru mendapat e-fin dan kebingungan-kebingunan lain. Jadinya dapat nomer urut bimbingan bukan laporan langsung. Hampir 1 jam lebih menunggu, akhirnya nomer saya dipanggil. Untuk diketahui, pemnaggilan nomer bimbingan biasanya lebih lama dibanding yang sudah siap lapor. Karena jumlah lebih banyak yang siap lapor dibanding yang harus bimbingan.

Setelah menuju meja pelayanan dengan desk lengkap yang terkoneksi ke server pajak pusat kita dibimbing untuk melakukan pelaporan online menggunakan e-fin yang diberikan ke kita. Dan ternyata saya hanya perlu mengisi form pendapatan setiap tahun untuk digunakan sebagai bukti pelaporan dan diinput ke form digital perpajakan. Itu setelah saya menunjukkan struk anjungan tunai mandiri bank swasta yang rekeningnya saya pakai untuk pembayaran rutin tiap bulan.

Input beberapa hal, nominal, data pribadi, foto bukti pembayaran dalam bentuk pdf setelah hampir 1 jam “ngobrol” dengan petugas pelayanan karena gangguan server juga jadi agak lama akhirnya saya dapat email konfirmasi di ponsel yang tersambung dengan email pendaftaran NPWP di awal dahulu. 


Pajak Penghasilan Final Bruto

Setelah input besaran pendapatan ke selembar kertas yang sudah disosorkan pihak pajak, ternyata saya membayar pajak ke negara terlalu besar dari bulan juli tahun 2018 karena yang sebelumnya besaran PPh final bruto adalah 1% sudah turun menjadi 0,5% dengan ketentuan dan syarat berikut :

Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3-7 Tahun, yaitu:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak.
  • Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun.
  • Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.

Wajib pajak badan yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Informasi lengkap mengenai peraturan kelonngaran WP mengenai PPh final bisa dibaca di sini.


Dengan ketentuan kelonggaran PPh final yang baru saja dijelaskan oleh petugas pajak, karena saya baru tahu dan tidak up date informasi perpajakan akhirnya saya membayar PPh final 2 kali lipat dari pendapat saya dari bulan Juli sampai Desember 2018. Padahal pendapatan yang saya peroleh tidak sebesar tarif pajak yang saya bayarkan.


Self Assesment

Perpajakan di Indonesia sendiri menggunakan metode atau sistem Self Assesment yang merupakan sistem pemungutan pajak yang mempercayakan sepenuhnya laporan pajak kepada Wajib Pajak (WP). Mulai dari perhitungan besaran pajak yang harus di bayar, pembayarannya serta pelaporan nominal pajak tahunan yang harus disampaikan kepada negara. Dengan kata lain seorang WP memiliki kendali penuh atas kepentingannya dalam perpajakan.

Saya sendiri ketika mengobrol ringan dengan petugas pajak ketika menunggu gangguan server teratasi diberikan arahan dan wejangan. Setiap WP seperti masnya ini punya kendali penuh atas pelaporan pajaknya mas. Jadi memang harus jujur dengan apa yang di dapat dan apa yang ditulis serta dilaporkan. Bentuk pembayaran dan denda sudah disampaikan di awal ketika melakukan registrasi NPWP baru. Kapan harus lapor SPT tahunan dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk WP pegawai biasanya sudah langsung dipotong dari gaji bulanan yang didapat dari tempat bekerjanya. Serta laporan SPT tahunannya sudah di urus oleh WP badan atau isntitusinya. Jadi tidak seperti WP pribadi yang datang dan melaporkan SPT tahunannya sendiri ke kantor pajak seperti mas saat ini.

---

Setelah gangguan server teratasi dan proses pelaporan selesai serta wejangan dari bapak-bapak petugas pajak rampung, saya meminta undur diri pamit dan meninggalkan kantor pajak pratama.

PPh Final 0,5% PPh Final 0,5% Reviewed by dikaguzana.blogspot.com on 10:03 pm Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.