Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak lupa akan sejarahnya. Kurang lebih seperti itulah kata-kata yang bisa dikutip dari seorang bapak bangsa salah satu pendiri negeri ini yakni sang proklamator Ir. Soekarno. Lebih dari setengah abad atau lebih tepatnya 65 tahun Bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya serta ingin diakui jkedaulatannya sebagai Negara oleh semua Bangsa-Bangsa di seluruh dunia. Berbagai masalah keumatan dan kebangsaan telah hilir mudik datang dan pergi singgah di negeri yang memiliki sumber daya alam yang luar biasa melimpah. Akan tetapi, dari sekian masalah yang hilir mudik datang dan pergi rasa-rasanya terdapat satu problematika umat dan bangsa yang sampai detik ini tidak dapat terselesaikan dan malahan makin menjadi-jadi serta menggerogoti kerapuhan bangsa ini hingga menjadi makin keropos dan tidak bertaji yakni “korupsi“. Sebutan macan Asia bagi Indonesia kian jauh dari harapan dan hanya menjadi julukan tanpa makna apa-apa.
Seperti yang pernah dilontarkan oleh Bung Hatta “korupsi sudah menjadi seni dan bagian budaya bangsa”. Dari kata-kata tersebut, bisa dikatakan korupsi sudah tidak lagi menjadi sebuah perbuatan tercela (dosa) akan tetapi merupakan cara indah yang digunakan untuk setiap kepentingan dalam mendapatkan kenyamanan dan menjauh dari keterpurukan. Kondisi ini diperparah dengan adanya sebuah ketidaksiapan sumber daya manusia masyarakat Indonesia menerima sebuah perubahan pola pikir yang terbalik. Dimana setiap orang berasumsi bahwa yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Seperti pada saat orde baru berlangsung, korupsi telah tersistem bagai lingkaran setan yang tidak berpangkal dan tidak berujung. Hal ini telah menjadi sebuah “guru” yang dipandang masyarakat sebagai peluang yang tak tergantikan.
Ketika setiap lapisan masyarakat yang di”gawangi” oleh mahasiswa menuntut adanya reformasi demi perubahan yang lebih baik, nyatanya hingga saat ini semua sama saja dan malah menjadi semakin “cantik” para koruptor memanfaatkan peluang yang kemudian didukung dengan adanya kebiasaan yang telah membudaya dan mendarah daging dalam setiap elemen kehidupan masyarakat. Diperburuk dengan semakin terbukanya peluang korupsi diseluruh lapisan mulai dari tingkat bawah hingga lapisan tinggkat atas. Ini merupakan wujud dari sebuah kebiasaan yang telah membudaya. Bila makhluk-makhluk lainnya bertindak berdasar naluri, maka perilaku manusia umumnya dipelajari (Setiadi, 2003:11). Hal inilah yang menguatkan asumsi bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia dan diberikan anugerah akal padanya telah memanfaatkan kemampuannya untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan cara yang kurang bijak. Semua ini tidak lepas dari apa yang dinamakan “kepentingan”. Pada dasarnya, kita sebagai manusia mampu memberikan penilaian atas apa yang telah terjadi di masyarakat tentang apa-apa saja yang harus dihindari guna menjauh dari praktek korupsi, namun kadang kala para pelaku maupun kita pada kenyataannya kadang “terlena” pada sebuah kondisi yang menguntungkan dan kadang mendesak posisi kita untuk melakukan dan meng”amini” segala perbuatan dan kondisi yang ada disekitar kita. Sehingga pada akhirnya praktik korupsi begitu sulit untuk diberantas.
Praktek korupsi yang nyata-nyata ada, biasanya telah secara bersama-sama disepakati guna kepentingan golongan masing-masing tanpa menghiraukan yang lain. Oleh Bank Dunia dikatakan (Marcus dalam Suyono, 2007:70) bahwa korupsi semacam ini disebut sebagai koruspi suportif (supportive corruption), suatu korupsi yang dilakukan oleh kelompok. Korupsi yang sudah tersistem pada suatu lembaga atau organisasi yang bertujuan agar praktik korupsinya dapat dipertahankan atau terlindungi. Selain itu ada beberapa macam praktek korupsi diantaranya transactive corruption, yaitu sebentuk korupsi yang menggunakan suap, dimana masing-masing pihak terlibat kerja sama untuk mememperlancar suatu tujuan tertentu; kedua, extortive corruption, yaitu korupsi yang diwujudkan dalam bentuk pungutan paksa. Ini dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang dan kekuasaan terhadap urusan tertentu. Orang yang menjadi korban dari pungutan paksa biasanya merasa keberatan, tetapi terpaksa harus memenuhi pungutuan tersebut. Karena bila tidak menuruti orang yang berkuasa atau berwenang, dia tidak akan dilayani; ketiga, investive corruption. Korupsi jenis ini dijalankan dengan cara memberikan bingkisan atau bentuk lainnya kepada pejabat dengan tujuan untuk mempermudah urusan yang berkaitan dengan orang yang member bingkisan; keempat, nepotistic corruption. Perilaku tersebut dengan jalan memberikan keuntungan ekonomi, pengangkatan jabatan, atau keuntungan yang lain kepada saudara dan teman-temannya; kelima, autogenic corruption dengan cara membeberkan informasi kepada pihak lain dengan imbalan materi. Pemberian informasi itu dilakukan untuk medapatkan keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain.
Salah satu faktor mengapa korupsi sulit diberantas adalah karena ia sudah berkembang menjadi apa yang oleh Edward Shils dalam Hilmy (2008:2) disebut “pengetahuan diam-diam” (tacit knowledge) yang merangkai dan menggerakkan hampir seluruh kesadaran kolektif bangsa ini. Disebut pengetahuan diam-diam karena orang enggan menyebut-nyebut keberadaan korupsi, tetapi ia menerimanya sebagai sesuatu yang lumrah. Ada ambiguitas disini. Di satu sisi orang menyadari, korupsi itu salah, tetapi di sisi lain ia tidak bisa hidup tanpanya. Bahkan orang yang tidak mempraktikannya dianggap tidak lumrah. Korupsi adalah “kebenaran dalam kesalahan”.
Hedonisme dan Perilaku Konsumtif
Segala hal tentang sesuatu yang berbau materi dan bangga atau mengidolakan secara berlebihan tentang apa yang dimiliki telah menjauhkan kepekaan moral dan nalar untuk mencapai kesejatian hidup.
Hedonisme sebenarnya merupakan paham yang dianut oleh orang-orang yang mencari kesenangan. Suatu “way of life” yang mengedepankan kesenangan semata, yang bisa berwujud pola pikir, perasaan, penampilan lahiriah, dan perilaku. Hedonisme kemudian dimaksudkan sebagai sikap dan perilaku yang sekedar menyukai pemilikan dan pemakaian barang-barang mewah sebagai kebutuhan pelengkap kehidupan sehari-hari. Tujuan yang ingin diraih adalah ingin menunjukkan status, identitas diri, dan/atau prestise (Wicaksana dalam Suyono, 2007:62).
Tampaknya, hal inilah yang saat ini sedang menjajah pola pikir masyarakat di negeri ini. Ketidakmampuan menerima persaingan status sosial tanpa mengedepankan aspek moral dan nalar juga kondisi perekonomian pribadi telah memberikan dampak “autis” terhadap cara pandang masyarakat kebanyakan untuk menyikapi kehidupan dan bermasyarakat. Berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sejatinya tidak mendesak telah memunculkan tingkah laku konsumtif yang berlebihan. Tidak pekanya masyarakat (individu) untuk membedakan kebutuhan mendasar dan pelengkap serta sulitnya menahan rasa gengsi yang tinggi dihadapan khalayak telah menuntut secara sepihak kepada masyarakat untuk menerobos nilai-nilai bermasyarakat baik secara agama maupun naluri juga akal. Kondisi ini memberikan dampak besar terhadap cara pandang dan pola pikir tentang bagaimana agar setiap individu mampu memenuhi kebutuhannya diluar kebutuhan yang primer (mendasar). Hingga pada akhirnya memunculkan sikap konsumtif yang sangat kelewat batas tanpa adanya rambu-rambu yang mampu menghalangi, meniadakan keberadaan nilai-nilai moral dan agama yang telah ada dalam setiap diri manusia serta nurani tentang kepekaan sosial terhadap kondisi disekitarnya.
Hal ini tidak lepas dari bagaimana masyarakat (individu) menyikapi finansialnya. Dimana masyarakat konsumtif adalah orang-orang yang punya paradigma menghasilkan uang dan menghabiskannya. Mereka bekeja keras untuk menghasilkan uang dan menghabiskannya begitu saja untuk memenuhi semua kebutuhan mereka baik itu pokok sampai yang “lux” sekalipun. Jika kekurangan uang, mereka tak segan-segan menggesek kartu kredit. Banyak dari mereka yang terjebak ‘besar pasak daripada tiang’ dan bekerja lebih keras dan kehilangan waktu demi mencari uang yang lebih banyak (catatan investor kecil.htm, 2008).
Kesederhanaan dan Kepekaan Sosial
Kembali kepada masing-masing individu di dalam bermasyarakat. Tentang bagaimana menyikapi sebuah kehidupan dalam berbagai bentuk “gelombang” perekonomian bangsa ini dan ketidakmampuan bersaing sebagian besar penduduknya dalam laju globalisasi yang semakin cepat tanpa ada rambu-rambu pembatas. Seperti “tsunami” yang “menyapu” daratan dengan air meratakan segala bentuk bangunan dan segala macam penghalang mengibaratkan pondasi tentang nilai-nilai moral, agama, budaya adat ketimuran, saling pengertian dan kesepahaman menjadi “barang langka” yang mahal harganya tergerus gengsi ditengah maraknya persaingan “prestise” dan kebanggaan atas penilaian masyarakat secara materi. Kondisi ini menjadikan “mindset” masyarakat (individu) untuk menempuh berbagai macam cara dalam menempatkan “kebutuhan” gengsi dimata orang lain sekalipun kondisi finansial dimasing-masing individu sangat berbeda dan pada akhirnya menempuh “jalan pintas” yakni perilaku korup dalam bermasyarakat.
Ketidak”legowoan” manusia, sebagai sifat dasar yang sejak lahir dimiliki tentang kekurangpuasan atas besaran (rejeki) materi yang telah menjadi hak setiap masing-masing individu berbarengan dengan rasa ingin memiliki yang cukup besar bahkan berlebih melampaui kemampuannya telah menjerumuskan akal manusia kedalam “jurang” yang sangat dalam dan menempatkan rasa bersyukur jauh disudut paling curam serta gelap hingga seakan tidak mungkin untuk ditumbuhkan atau dimunculkan kembali. Akibatnya, kesadaran manusia tentang hidup sederhana dan kepekaan sosial sebagai perwujudan dari kecerdasan sosial masyarakat (individu) seperti tumpul bahkan patah tak beraturan hingga memunculkan sudut-sudut runcing yang membentuk “tanduk-tanduk” seolah-olah siap menusuk siapapun yang menghalangi untuk berbuat korup.
Dimensi Waktu dan Nilai Spiritual
Sejalan dengan proses daur hidup manusia, segala bentuk aktifitas yang memungkinkan setiap individu untuk menghabiskan waktu telah memberikan padangan lain tentang asumsi. Kebanyakan masyarakat (individu) selalu berfikir “terlalu sulit untuk memperbaiki kesalahan karena dibutuhkan waktu yang lama” atau “butuh waktu yang tidak singkat untuk menyelesaikan permasalahan serumit itu”. Hal inilah yang pada akhirnya dijadikan “alibi” untuk pembenaran setiap masyarakat (individu) untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang sudah mengakar dan membudaya dalam perilaku bermasyarakat sehari-harinya. Kondisi psikologis manusia (masyarakat Indonesia pada umumnya) untuk terlalu suka menunda dan mengabaikan permasalahan telah memunculkan sebuah fenomena tersendiri, hingga pada akhirnya berefek pada aspek kehidupan yang lain.
Jika saja masyarakat (individu) mau bergerak dan berfikir sesuai akal sehat dalam kondisi apapun akan dapat menentukan pilihan hidupnya guna meminimalisir perbuatan “dosa” bersama yakni perilaku korup. Merujuk pada pembahasan kesederhanaan, itu merupakan salah satu bentuk upaya untuk memanfaatkan waktu. Artinya, upaya masyarakat (individu) untuk tidak memenuhi keinginannya yang tidak pernah puas dalam kondisi apapun, selalu ingin membeli dan menambah barang milik pribadi bahkan menimbun dapat dialihkan kepada perilaku yang arif dan bijak yakni memenuhi kebutuhan secara normal baik primer maupun sekunder serta memaksimalkan potensi (waktu) untuk bahu-membahu menyelesaikan permasalahan perilaku korup setidak-tidaknya dalam lingkar daur hidup masing-masing yang sederhana. Hal ini akan memberikan pengaruh secara tersistem dan berkelanjutan (sustainable) dalam mengatasi problematika perilaku korup kepada lingkaran-lingkaran daur hidup lainnya. Keinginan “instan” (waktu) yang telah menjadi pola pikir masyarakat (individu) saat ini, telah menjadi tembok penghalang besar yang sulit dirobohkan. Akan tetapi, sekali lagi “keberadaan waktu” adalah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari untuk menjadikan semua hal menjadi mungkin. Intinya, tidak ada hal yang tidak mungkin di dunia ini sehingga sejauh mana masyarakat (individu) memandang potensi (waktu) tersebut dan bagaiaman memanfaatkannya akan menjadi salah satu jalan keluar menghindari perilaku korup.
Tidak berbeda jauh dengan keberadaan waktu, terkikisnya pemahaman masyarakat (individu) tentang nilai spiritual yang kuat serta fitrah bagi setiap manusia untuk mempertajam khasanah keagamaan mulai longgar telah “menggerogoti” sebagian besar moralitas dan cara menyikapi kehidupan sehingga menempatkan dirinya (individu) pada posisi yang bukan lagi kurang tetapi tidak tepat atau tidak sesuai dengan jalurnya (out of way). Yang kemudian, memberikan kesempatan kepada lingkungan sekitar dari masyarakat (individu) tersebut untuk mempengaruhi gaya hidup dan pola pikir serta cara pandangnya.
Lantas kapan masyarakat di negeri ini mampu menghilangkan budaya hedon dan perilaku konsumtif, kembali memunculkan perilaku berorientasi kesederhanaan dan kepekaan sosial, memanfaatkan “harga mahal” sebuah waktu dan mengembalikan nilai spiritual yang dulu begitu kuat dan mendominasi masyarakat kita?
Bisa jadi kita memang tidak siap bersaing secara global dan mendahulukan gengsi juga prestise. Tetapi apakah demi anak cucu kita, kita tidak bisa berubah?
Korupsi, Penyebab dan Solusinya (Perilaku Individu dan Substansi Nilai Bermasyarakat)
Reviewed by dikaguzana.blogspot.com
on
6:27 pm
Rating:
Reviewed by dikaguzana.blogspot.com
on
6:27 pm
Rating:

No comments: