
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesetaraan merupakan sendi utama proses demokrastisasi karena menjamin terbukanya akses dan peluang bagi seluruh elemen masyarakat. Tidak tercapainya cita-cita demokrasi seringkali dipicu oleh perlakuan yang diskriminatif dari mereka yang dominan baik secara struktural maupun secara kultural. Perlakuan diskriminatif ini merupakan konsekwensi logis dari suatu pandangan yang bias dan posisi asimetris dalam relasi sosial. Perlakuan diskriminatif dan ketidaksetaraan tersebut dapat menimbulkan kerugian dan menurunkan kesejahteraan. hidup bagi pihak-pihak yang termarginalisasi dan tersubordinasi.
Sampai saat ini diskriminasi berbasis pada gender masih terasakan hampir di seluruh dunia, termasuk di negara di mana demokrasi telah dianggap tercapai. Seperti kemerdekaan Indonesia merupakan jaminan bagi terjadinya proses demokratisasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat persamaan hak bagi seluruh rakyat Indonesia, baik laki-laki dan perempuan. Namun demikian, persamaan hak berbasis gender ini seringkali terhalang oleh berbagai kepentingan di mana subordinasi perempuan memberikan manfaat secara politik maupun kultural.
Dalam konteks ini, kaum perempuan yang paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, meski tidak menutup kemungkinan laki-laki juga dapat mengalaminya. Gender merupakan konstruksi sosial terhadap perbedahan jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang menghasilkan atribut, posisi, peran dan kategori sosial tertentu. Konstruksi sosial tersebut dibutuhkan sebagai bagain dari mekanisme survival suatu masyarakat. Oleh sebab itu, konstruksi gender bersifat kontekstual dan relative sesuai dengan ruang dan waktu tertentu.
Gender menjadi persoalan sosial ketika terjadi perubahan dalam masyarakat disebabkan oleh pergeseran techno-environment pada tingkat makro namun tidak disertai dengan perubahan pola relasi dan posisi sosial sehingga membawa kerugian bagi mereka yang berada pada posisi yang subordinatif. Pembakuan peran dalam suatu masyarakat merupakan kendala yang paling utama dalam proses perubahan sosial.(Artikel : Komunitas Indonesia Untuk Demokrasi)
Realitas social membuktikan antar perempuan dengan laki-laki mempunyai kebutuhan dan pengalaman yang berbeda dalam kehidupan keseharian di masyarakat. Seyogyanyalah bila substansi hukum lebih apresiatif dengan pengalaman dan kepentingan perempuan yang selama ini kurang diperhatikan.
Perubahan fundamental yang perlu dilakkan selain pembaruan hukum yang sering ditentang oleh mereka yang mengklaim diri sebagai otoritas pariarki, proses penciptaan hukum searing kali hanya milik penguasa dan elite tertentu. Substansi hukum yang belum spesifik gender akan membawa dampak di tingkat implementasi dalam koneks kinerja, di jajaran tata peradilan pidana, maupun badan lainnya sebagai pelaksana hukum.
Konvensi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskrimiasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all forms of Discriminatio Against Woman atau CEDAW, 1979) dan Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU No. 7 Tahun 1984. Ini berarti, Negara peserta konvensi mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dan segala bentuk (Pasal 2). Untuk melaksanakan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, Negara harus melakukan berbagai upaya sebagaimana ditegaskan dalam konvensi ini pada Pasal 2, antara lain:
1. menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk mejamin melalui pengadilan asional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, serta perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap setiap tindakan diskriminasi;
2. tidak melakukan praktik diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin bahwa pejabat pemerintah dan lembaga Negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut;
3. mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan.
Asas persamaan hak di hadapan hukum, perlindungan hukum terhadap perempuan, kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki dan dijamin di hadapan pengadilan nasional. Untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan, dibutuhkan pembaruan hukum agar dicapai hukum yang berpendekatan gender tidak bisa ditawar-tawar lagi. Diperlukan sosialisasi gender dan hukum kepada para jajaran penegak hukum menuju perubahan pola berpikir (mindset) dari nilai-nilai androsentris (memandang sesuatu perspektif laki-laki) menuju pendekatan berbasis gender sehingga mereka lebih memilki gender sensivity dan empati terhadap korban dalam pelaksanaan tugas selama proses peradilan dalam rangka pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.(Romany Sihite. 2007:131-132)
1.2 Rumusan Masalah
Dari penjabaran latar belakag diatas, rumusan masalah yang dapat di paparkan adalah.
1. Bagaimana peranan hukum dikaji melalui gender di Indonesia sebagai modal awal membangun bangsa yang berkeadilan?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah.
- Mengetahui peranan hukum dikaji melalui gender di Indonesia sebagai modal awal membangun bangsa yang berkedailan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Feminisme, Hukum Negara dan Kedudukan Perempuan
Gerakan feminisme di Indonesia sudah terdengar sejak tahun 60-an, dan menjadi isu yang sangat hangat dominan dalam pembangunan pada tahun 70-an. Gerakan feminisme di Indonesia secara sederhana dapat dibagi dalam tiga dasawarsa tahapan: pertama adalah 1975-1985, hampir semua aktivitas LSM menganggap masalah gender bukan masalah penting. Umumnya mereka tidak menggunakan analisis gender, sehingga reaksi terhadap maslah itu sendiri sering menimbulkan konflik antar aktivis perempuan dan lainnya.
Periode dasawarsa kedua adalah sejak 1985-1995. Merupakan awal pengenalan dan pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan gender dan mengapa gender menjadi masalah pembangunan. Periode dasawarsa ketiga sejak 1995-2004, pada tahap ini ada 2 jenis strategi yang harus dilakukan: pertama, mengintegrasikan gender kedalam seluruh kebijakan dan program berbagai organisasi dan lembaga pendidikan. Kedua :mendirikan lembaga advokasi dalam rangka melindungi hak-hak perempuan (ketidakadilan gender) baik itu negara maupun lingkungan masyarakat.
Perbedaan gender (gender differences) sebetulnya tidak menimbulkan masalah manakala tidak memunculkan ketidakadilan gender, baik berupa marginalisasi (pemiskinan ekonomi), subordinasi yang menganggap perempuan memiliki pembawaan emosional sehingga dianggap tidak tepat tampil sebagai pemimpin partai atau manager, stereitipe (pelabelan negatif), misalnya setiap pekerjaan yang dilakukan oleh kaum perempuan dinilai hanya sebagai tambahan, disamping itu termasuk ketidakadilan adalah kekerasan (violence) dan juga anggapan bahwa peran gender perempuan hanya mengelola rumah tangga. (Dr. Mansour Fakih. 1997 dalam Iin Kandedes, S. Hum: Jurnal Melati 2004:35-36)
Hak hidup bebas di Negara berdaulat seperti Indonesia yang notabene mengakui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat (Bab I. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) dan seluruh warga Negara memilki hak yang sama dalam hidup berbangsa dan bernegara (Pasal 27 ayat 1dan 2 UUD 1945), hanyalah sebagai symbol dan slogan tanpa makna. Sebab dalam implementasi dan pengejawantahan nilai-nilai dari Pancasila dan UUD 1945 tidak seindah rangkaian katanya.
Amandemen UUD 1945 sebagai hirarkhi perundang-undangan tertinggi di Indonesia, sudah sangat padat dan “membingungkan” rakyat ternyata tidak mampu menjadi patron yang maksimal dalam membingkai produk-produk hukum yang lahir sebagai lex generalis. Sebagai contoh UU RI no.32 tahu 1992 tentang kesehatan, tidak sejalan dengan UUD 1945 yang mengagungkan bahwa semua warga Negara memiliki hak yang sama khususnya dalam perlindungan hukum. Undang-undang kesehatan ini (Pasal 15 ayat 1-3 dan pada pasal 80 ayat 1-3) tidak memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak reproduksi perempuan, utamanya bagi perempuan, utamanya bagi perempuan korban pernikahan usia muda dan korban hamil diluar nikah.(Ruhana Faried. 2006: 51-53)
Berkat adanya modernisasi, maka reformasi hukum dan kesempatan mendapatkan kesetaraan jelas telah mengubah peran perempuan dalam masyarakat. Walaupun tingkatnya berbeda-beda dalam berbagai masyarakat, pemandanagan tetang peran jenis kelamin telah banyak ditentang. Sekarang ini perempuan telah memasuki berbagai jenis wilayah umum, termasuk bidang politik dan dunia kerja.(Chris Manning and Petter van Diermen, 2000 dalam Iin Kandedes, S. Hum: Jurnal Melati 2004:36)
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Peranan hukum ditinjau melalui gender sebagai modal awal bangsa yang berkeadilan
Dari sekian banyak kasus kejahatan yang ada, kasus kekerasan/kejahatan terhadap perempuan perlu mendapat perhatian, mengingat secara kuantitas jumlahnya meningkat dan dari sisi kualitas penderitaan korban sangat serius. Mencermati keseluruhan angka tindak kekearsan yang terjadi, ditemukan jumlah kejahatan dengan kekerasan terhadap perempuan karena mereka “berjenis kelamin perempuan” cukup signifikan dengan derajat seriusitas tinggi, seperti kekerasan seksual, eksploitasi seksual, tindak perkosaan, dan perdagangan perempuan dan anak, karena mereka bertubuh perempuan dipahami sebagai kekerasan yang berbasis gender atau gender based violence.(Romany Sihite, 2000:1 dalam Romany Sihite. 2007:133)
Anak sering tidak menyadari bahwa dirinya potensial terviktimisasi dalam berbagai bentuk kekerasan. Mereka anak-anak yang lugu, mudah ditipu, dan dilihat dari posisi social, anak mempunyai kedudukan yang tidak setara dengan orang dewasa. Anak dianggap sebagai properti, menjadi milik, dan berada di bawah dominasi orang dewasa. Dipandang dari kontribusi kekuasaan, anak diposisikan sebagai powerless, sedangkan orang dewasa sebagai powerfull.(Romany Sihite 2007 : 135-137)
Dalam komentar-komentarnya, tentang undang-undang hukum perdata Iran, Dr. Ali Shaygan menulis, ”Kebebasan yang dipunyai wanita sehubungan dengan hak miliknya sendiri, yang telah diakui oleh fikih syi’ah sejak awal mulanya, tidak terdapat di Yunani, Romawi, atau Jermania, dan tidak pula terdapat pada perundang-undangan dari kebanyakan negara sampai baru-baru ini. Wanita dilarang memiliki hak pemilikan atas harta kekayaannya, sebagaimana halnya anak-anak, orang gila, dan orang-orang yang berada dalam perwalian. Di Inggris di masa lalu, dimana personalitas wanita memudar tidak berarti di hadapan personalitas suaminya, telah disahkan dua undang-undang, yang satu dalam tahun 1870 dan lainnya tahun 1882, yang dinamakan undang-undang tentang hak kepemilikan wanita bersuam, yang membebaskan kaum wanita dari larangan ini.”(Dr. Ali Shaygan (h. 266) dalam Murtadha Muthahhari. 2000)
Ironisnya, kasus kekerasan terhadap perempuan belum menunjukkan penyelesaian yang cukup signifikan, baik dilihat dari jumlah kasus yang divonis/dijatuhi sanksi maupun dari rasa keadilan bagi korban. Hal yang perlu dicatat adalah bahwa hukum positif seperti KUHP yang belum akomodatif terhadap pengalaman perempuan tercermin pada kinerja aparat hukum. Korban pelapor misalnya sering kurang mendapat respons positif dari para penegak hukum bahkan terkesan diskriminatif terhadap kasus berbasis gender karena pola pikir (mindset) mereka yang bias gender.
Sistem peradilan pidana saat ini perlu melakukan terobosan dan langkah-langakah inovatif guna mencegah dan menegakkan keadilan bagi kekerasan bebasis gender dibutuhkan pendekatan secara komprehensif karena kejahatan berbasis gender saat ini antara lain perdagangan perempuan dan anak bukan lagi sebatas isu nasional, melainkan sudah menjadi isu global karena merupakan kejahatan transnasional dan tidak lagi mengenal batas-batas wilayah dan Negara.
Persoalan pokok dan mendasar tidak tuntasnya berbagai perkara kriminal adalah lemahnya penegakan supremasi hukum di negeri ini.pemberdayaan dan penataan kinerja perilaku institusi penajaga keadilan dan jajarannya sangat dibutuhkan, agar mampu melaksanakan perannya menciptakan tata peradilan yang bersih dan memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan. Criminal justice system yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan peradilan, sampai sat ini dihadapkan pada berbagai persoalan kebijakan, kinerja, serta respons di lapangan, baik terhadap korban maupun pelaku. Kurangnya koordinasi antara tiga instansi dalam menangani berbagai kasus kejahatan termsuk kejahatan berbasis gender membuat punishment yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Tuntutan jaksa dengan vonis hukuman hakim sering tidak sinkron berbagai kasus menguap begitu saja.
Kinerja dan penanganan aparat terhadap kasusu kekerasan berbasis gender belum mencerminkan perspektif gender, terkesan diskriminatif, dan dianggap kurang penting bila dibandingkan dengan kasus korupsi, narkoba, teroris, dan kejahatan lainnya. Dalam hal ini dibutuhkan relasi social yang mencerminkan rasa sensitivitas/kepekaan dan empati petugas terhadap korban.
Instistusi kepolisian dihadapkan dengan berbagai persoalan antara lain ditandai oleh lambannya respon aparat dalam memberi bantuan di lapangan, enggan melakukan penahanan tidak menunjukkan rasa peka terhadap korban. Terhadap kinerja kepolisian, Karmen menjelaskan :
Aparat kepolisian mewakili system peradilan pidana pertama menghadapi korban, konflik antara korban dan polisi dapat muncul sejumalh isu lambatnya polisi merespons untuk panggilan bantuan karena keengganan polisi untuk mempercayai korban akan apa yang terjadi, enggan melakukan penahanan, dan sejumlah aparat tidak memiliki kepekaan terhadap korban pada waktu koban menghadapi kerentaan hebat (Kamen, 1984:133).
Membangun saling percaya anatara korban dengan para petugas berwenang perlu ditingkatkan. Selain itu, perlu berempati pada kerentanan posisi korban dan menghilangkan prasangka-prasangka bias gender khusus terhadap kasus kejahatan berbasis gender. Realitas di lapangan justru menujukkan bahwa korban kekerasan seksual dan domestic sering dihadapkan pada suatu situasi yang menyudutkan mereka. Para penegak hukum kadang justru mempersalahkan korban karena dianggap mempunyai andil dan turut bertangung jawab terhadap apa yang menimpa dirinya dn terkesan memaksa korban menghentikan tuntutannya. Hal ini menjadikan korban enggan melaporkan atau menarik tuntutannya.(Romany Sihite 2007 : 135-137)
Adapun beberapa instrument hukum yang mendukung posisi atau kedudukan perempuan :
1. CEDAW yang telah diratifikasi dalam UU No. 7 tahun 1984
Secara khusus prinsip persamaan (dengan keadilan substantive) dalam CEDAW adalah prinsip yang harus menjadi dasar utama negara dalam menyusun kebijakan. Prinsip tersebut tercantum dalam pasal (2), yang pada intinya mengatakan Negara-negara peserta mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, dan bersepakat dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda, untuk menjalankan suatu kebijakan yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Negara juga diharuskan melakukan upaya-upaya untuk pemajuan perempuan dan melakukan tindakan khusus sementara untuk mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
2. Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur, tahun 1950
Konvensi ini menggunakan perpektif bahwa pelacur adalah korban dan karena itu hukuman harus dijatuhkan pada orang yang menjerumuskan mereka. Selain itu, konvensi ini mewajibkan negara peserta untuk menghukum mereka yang menjerumuskan orang-orang, bahkan jika korban menyetujuinya, demi memuaskan manusia lainnya. Hukuman juga diberikan pada pihak-pihak yang mengeksploitasi pelacur, termasuk mereka yang secara finasial terlibat dalam pengelolaan atau penyewaan rumah pelacuran.
3. Konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, telah diratifikasi pada tahun 2005 (UU No. 12 tahun 2005)
Konvenan ini semakin mengukuhkan DUHAM dan mendorong negara-negara peserta unutk memenuhi dan menghormati hak-hak sipil dan politik setiap rakyatnya dengan tidak membeda-bedakan. Konvenan ini sangat menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak individu (privacy). Pada pasal 17 ditegaskan bahwa tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau dengan secara tidak sah mencampuri masalah-masalah pribadi, keluarga, atau hubungan surat-menyurat, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. Dan setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari perbuatan-perbuatan yang demikian. Selain itu juga diakui adanya kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
4. Konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, social dan budaya, telah diratifikasi dengan disahkan menjadi UU No. 11 tahun 2005.
Konvenan ini memberikan dorongan pada setiap negara peserta untuk memenuhi dan menghormati hak-hak di bidang ekonomi, social dan budaya. Dapat hidup dengan layak dan dan jaminan social diatur dalam konnenan ini. Demikian pula dengan adanya jaminan untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerpannya serta memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari setiap karya ilmu pengetahuan, sastra atau seni yang telah diciptakannya.
5. Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Undang-undang ini merupakan terobosan hukum bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Selain mengatur tentang hukuman pidana, UU ini juga mengatur tentang pencegahan dan hukum acaranya (materiil). Meskkipun masih terdapat beberapa kekurangan namun dengan adanya UU PKdRT memberikan kepastian hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.
6. Kitab Undang-undang hukum pidana
KUHP memuat hukum pidana bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Dalam Bab Kesusilaan diatur tentang kejahatan seksual yang dapat digunakan untuk menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan.
7. Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
UU PSK memberikan jaminan perlindungan bagi saksi dan korban pindak pidana. UU PSK memberikan peluang bagi perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan berbagai perlindungan dari pemerintah. UU ini mengamanahkan untuk membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memverifikasi apakah saksi atau korban tersebut layak mendapatkan perlindungan yang diautur oleh UU PSK.
Dalam penerapannya, semua diatas hanya beberapa instrumen hukum yang dapat dijadikan alat untuk melindungi perempuan, baik internasional maupun nasional.(Dewita Hayu Shinta, 2007: Materi LK II HMI Cab. Denpasar)
Beberapa ketimpangan masalah gender yang masih terjadi di Indonesia
1. Ketimpangan Jenjang Pendidikan
Pendidikan merupakan hak bagi setiap manusia, baik laki-laki dan perempuan. Namun dalam prakteknya, partisipasi perempuan dalam pendidikan makin menurun pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Anak-anak perempuan merupakan pihak yang paling rentan terhadap kecenderungan putus sekolah apabila keuangan keluarga tidak mencukupi. Hal tersebut disebabkan oleh suatu pandangan kultural yang mengutamakan anak laki-laki, baik sebagai penerus keluarga maupun sebagai mencari nafkah utama. Pandangan tersebut sangat merugikan perempuan dalam tingkat ekonomi menengah ke bawah di mana mereka juga harus memberikan kontribusi ekonomi keluarga. Akses pendidikan yang rendah sangat berpengarruh pada akses terhadap sumber-sumber produksi di mana mereka lebih banyak terkonsentrasi pada pekerjaan informal yang berupah rendah.
2. Kesenjangan Akses Sumber Daya Produktif
Perbedaan gender dapat mengakibatkan ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya produktif (productive resources) informasi dan permodalan, termasuk pemilikan tanah. Di daerah pedesaan kepemilikan tanah perempuan lebih rendah dari kaum laki-laki. Banyak perempuan yang tidak memiliki akses permodalan yang sama dengan laki-laki sehingga berpengaruh terhadap kontribusinya terhadap ketahanan keluarga. Di tempat kerja, posisi perempuan cenderung lebih rendah secara managerial dan struktural. Bias gender tentang kepemimpinan mengakibatkan rendahnya peluang perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut.
3. Ketidaksetaraan Partisipasi Politik
Ketidaksetaraan perempuan dan laki-laki di bidang pendidikan dan akses terhadap suber daya produktif juga mempengaruhi partisipasi politik. Pola relasi patriarkhis priyayi Jawa dan konsep `pencari nafkah utama` (breadwinner) kolonial diadopsi untuk menciptakan ketergantungan ekonomi dan politik perempuan terhadap laki-laki (Murniati, 1992: 24, Dzuhayatin, 2001: 257 dalam artikel komunitas Indonesia untuk demokrasi). Manfaat politik dari pembakuan peran ini merupakan kombinasi antara konsep kontrol patriarkhi dan modal ekonomis (economic captial) kapitalisme.
Secara sederhana dapat diasumsikan bahwa mereka yang mengendalikan ekonomi adalah yang mengendalikan kekuasaan. Pada struktur yang lebih makro, negara dengan kemampuan ekonomi besar dan mengendalikan politik global dan pada tingkat yang lebih mikro, termasuk dalam pola relasi keluarga mereka yang memiliki akses terhadap `cash economy’ (gaji) adalah penentu orientasi politik keluarga. Interpretasi keagamaan konservatif turut serta menguatkan pola ketergantungan ini dengan menjadikan aspek 'nafkah' yang bersifat mendukung fungsi reproduksi perempuan menjadi fungsi ketergantungan submisif perempuan terhadap superioritas laki-laki di dalam rumah dan, juga, di luar rumah.
Pola ketergantungan yang secara kultural mendapatkan legitimasi keagamaan dan secara struktural dibutuhkan oleh kekuasaan telah melemahkan posisi perempuan dalam pengambilan kebijakan publik, baik dalam komunitas maupun dalam politik nasional. Di samping itu, rendahnya partisipasi politik perempuan juga disebabkan oleh tradisi politik konvensial yang bersifat ‘power over' yang cenderung memerintah, mengendalikan, mendominasi dan menguasai merupakan karakter maskulinitas. Perempuan yang dibentuk dengan karakter yang ‘power for’ yang lebih mengedepankan hati nurani, potensi dan melindungi menjadi terhalang untuk dapat masuk dalam politik (Mariyah, 2000: 288 dalam artikel komunitas Indonesia untuk demokrasi).
4. Kekerasan yang berbasis Gender
Ketimpangan jenjang pendidikan dan kesenjangan akses sumber daya produktif serta rendahnya partisipasi politik perempuan telah menyebabkan mereka menjadi rentan terhadap kekerasan, baik yang bersifat fisik, psikologis dan seksual. Kekerasan tersebut dapat dilakukan secara individual, kelompok maupun negara. Kekerasan tersebut dapat terjadi di mana saja. Bahkan, rumah yang diasumsikan sebagai tempat berlindung justru menjadi tempat yang paling tidak aman bagi perempuan. Kekerasan berbasis gender dapat bersifat tersamar dan simbolik seperti ekploitasi media dan pornografi namun juga konkrit dan nyata seperti perkosaan dan pelecehan seksual. Peristiwa Perkosaan massal (gang rape) tahun 1998 merupakan suatu kekerasan kelompok dan juga merupakan kekerasan negara terhadap perempuan karena dianggap lalai sehingga kekerasan tersebut terjadi (guilty by ommission). Namun demikian, kekerasan dalam rumah tangga justru merupakan kekerasan yang paling sering terjadi di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas bahwa bila melihat kondisi dan keadaan saat ini, dari sekian banyak kasus kejahatan yang ada, kasus kekerasan berbasis gender sungguh sangat terlihat keberadaannya. Mulai dari sistem keadilan yang membela kesetaraan posisi wanita dan pria hingga macam-macam kasus kejahatan berbasis gender yang ada.
Hukum di dunia, khususnya di Indonesia memang sudah menyesuaikan dengan kasus-kasus yang ada. Akan tetapi menjadi polemik serta perbincangan panjang yang masih saja terjadi menyikapi kasus-kasus berbasis gender yang ada. Ini berarti, adanya hukum saat ini tidak bisa atau belum cukup menjadi sebuah pedoman yang tepat demi berlangsungnya proses kesetaraan gender yang diinginkan dan didambakan oleh setiap orang didunia khususnya perepuan.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat diberikan dari pembahasan dan kesimpulan diatas bahwa sistem peradilan pidana saat ini perlu melakukan terobosan dan langkah-langakah inovatif guna mencegah dan menegakkan keadilan bagi kekerasan bebasis gender dibutuhkan pendekatan secara komprehensif karena kejahatan berbasis gender saat ini antara lain perdagangan perempuan dan anak bukan lagi sebatas isu nasional, melainkan sudah menjadi isu global karena merupakan kejahatan transnasional dan tidak lagi mengenal batas-batas wilayah dan Negara.
HUKUM PERSPEKTIF GENDER, MODAL AWAL MEMBANGUN BANGSA YANG BERKEADILAN
Reviewed by dikaguzana.blogspot.com
on
8:12 am
Rating:
Reviewed by dikaguzana.blogspot.com
on
8:12 am
Rating:
No comments: