SOLUSI KENAIKAN HARGA BBM



Tingginya aksi penolakan diberbagai wilayah Indonesia terkait kenaikan harga BBM menjadi satu dari sekian banyak bukti bahwa begitu beratnya beban hidup yang harus ditanggung oleh masyarakat Indonesia kebanyakan. Barangkali tulisan ini mampu memberikan jawaban keresahan atas apa yang sedang terjadi sehingga dapat memberikan kebijakan terbaik oleh pemerintah bagi penduduk Indonesia.
Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia c.q Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral semoga dapat menerima pemikiran kaum pinggiran ini untuk menghindari gejolak sosial yang berkepanjangan.

Pengelompokan Pengguna dan Penempatan SPBU
Adanya subsidi yang selama ini telah diberlakukan oleh pemerintah dianggap salah sasaran karena penggunaan/pemanfaatannya masih dinikmati oleh sekelompok orang dengan kemampuan ekonomi di atas rata-rata. Kondisi semacam ini memang tidak dapat dihindari karena seluruh elemen masyarakat berbaur dan pemilik kendaraan mewah tidak terlalu perduli dengan kondisi yang semestinya. Apabila kenaikan harga BBM tetap diberlakukan, sebaiknya hanya dikenakan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang mampu menerima kondisi tersebut. Hal ini dapat disiasati melalui pengelompokan/penempatan SPBU yang telah ada yakni tempat pengisian BBM kendaraaan bermotor dipisah-pisahkan menurut besaran kapasitas mesin. BBM bersubsidi dengan harga Rp 4.500 (sebelum kenaikan harga) diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin maksimal 130 cc dan kendaraan berplat kuning yang kita sebut golongan A. Berikutnya, dengan harga BBM Rp 6.000 (setelah kenaikan harga) diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 130 cc, mobil pribadi, dan kendaraan berplat merah yang kita asebut golongan B.
Untuk sektor marginal dalam hal ini meliputi buruh tani, nelayan kecil, pedagang, dan sektor UKM diberikan depo pengisian BBM keberadaanya masih dalam lingkup lingkungan SPBU yang telah ada bersama dengan golongan A. Dengan demikian, adanya subsidi pemerintah selama ini dapat tepat sasaran dan diharapkan mampu meminimalisir kondisi gejolak sosial yang ada. Untuk meredam lonjakan harga pada setiap kebutuhan baik utama maupun pendukung diberlakukan harga BBM sebesar Rp 5.000 untuk kendaaraan angkut (truk, mobil box, dll) dengan syarat menunjukkan surat jalan serta jenis komoditi yang diangkut yang dalam hal ini masuk dalam golongan C. Kondisi ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan kesetaraan kesejahteraan bagi setiap penduduk Indonesia. dengan kata lain yang lebih sederhana, diharapkan disetiap SPBU terdapat 3 terminal pengisian yakni untuk golongan A, B, dan C untuk memudahkan sasaran yang tepat bagi BBM bersubsidi.

Keterlibatan POLRI
Secara parktiknya, keterlibatan kepolisian dalam hal ini diperlukan kaitannya dengan perijinan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan memberikan golongan kendaraan dan menempelkan stiker di kaca depan kendaraan untuk mobil (pribadi, umum, dan angkutan), body kendaraan roda dua bagian depan, dan kode surat jalan bagi kendaraan jasa angkut. Kesemuanya bisa diatur sesuai dengan kebijakan yang diterapkan nantinya. sehingga memudahkan petugas SPBU untuk menjalankan tugasnya serta merealisasikan program subsidi pemerintah agar tepat sasaran.

Penghematan Anggaran
Poin penting penghematan kas negara bukan semata fluktuasi harga kebutuhan khalayak ramai, perlu adanya kebijakan baru mengenai pemotongan gaji pejabat publik sesuai dengan kemampuan negara. besaran potongan gaji 1,5 – 2,5 % dari gaji pokok sebelumnya dirasa sangat membantu memperbaiki dan mempertahankan kestabilan kas negara. Adapun pemotongan tersebut berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Parlemen pusat dan daerah, Direktur BI, Direktur BUMN, serta Kepala Daerah. Gagasan ini muncul bukan tanpa alasan melainkan adanya kemungkinan tersebut setidak-tidaknya memberikan harapan kepada masyarakat menengah kebawah tentang makna keadilan berbangsa dan bernegara serta meminimalisir kesenjangan sosial yang kian lama kian dalam.
SOLUSI KENAIKAN HARGA BBM SOLUSI KENAIKAN HARGA BBM Reviewed by dikaguzana.blogspot.com on 8:21 am Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.